Friday, October 19, 2012

Makalah Zakat Maal

ZAKAT MAL
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urussan kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama islam dikenal sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Quran dan hadits.
Ketika seseorang sudah beragama islam/ Muslim, maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal dengan Rukun islam. Rukun islam terbagi menjadi 5 bagian yaitu pertama, membaca Syahadat, kedua, melaksanakan sholat, ketiga, menunaikan zakat, keempat, menjalankan puasa, dan kelima, menunaikan haji bagi orang ynag mampu.
Rukun islam yang keempat, membahas tentang kajian zakat, zakat merupakan pembagian sebagian harta yang dimiliki untuk mensucikan jiwa, zakat terbagi menjadi 2 bagian yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap orang muslim di bulan Ramadhan, dan Zakat Maal yang dikeluarkan oleh orang muslim yang memiliki kelebihan harta dan berlaku syarat tertentu
Setiap harta yang kita miliki tidak terlepas dari kewajiban zakat, khusunya zakat Mal / harta. pertanyaan yang muncul setelah itu adalah apa saja syarat-syarat wajib zakat Mal dan harta apa saja yang wajib di zakati. Dan akan kita bahas dalam makalah ini.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, sangat pentingnya memahami kajian zakat, sehingga dalam makalah ini akan dikaji tentang Zakat mal.
B.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui syarat-syarat wajib zakat Mal
2.      Untuk mengetahui zakat harta apa saja yang wajib di zakati
C.    Manfaat Penulisan
1.      Kita bisa mengetahui syarat-syarat zakat Mal
2.      Kita bisa mengetahui harta apa saja yang wajib di zakati
D.    Sistematika Penulisan
Bab I   : PENDAHULUAN
Yang meliputi : latar belakang, tujuan penulisan, manfaat penulisan, sistematika penulisan
Bab II  : PEMBAHASAN
Yang meliputi :
§  Pembahasan
§  Definisi
§  Dasarnya
§  Syarat- syarat
§  Rukun
§  Macam-macam
§  Pendapat ulama’
§  Pendapat yang kuat
Bab III            : PENUTUP
Yang meliputi : kesimpulan dan saran
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat Maal
           
            Kata zakat menurut bahasa adalah mempunyai arti “bertambah, berkembang”[1]. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
            Zakat Mal menurut syara’ adalah nama dari sejumlah harta yanhg tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Dinamakan zakat, karena harta itu akan bertambah (tumbuh) disebabkan berkah dikeluarkan zakatnya dan do’a dari orang yang menerimanya.[2]
            Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah subhanahu wata'ala. yang berarti:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
[658]  Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659]  Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
            Dapat disimpulkan bahwa zakat mal adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasl tanaman (buah-buahan), Emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaan lain diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
B.     Hukum zakat
            Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia
C.    Rukun Zakat
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini. Firman Allah SWT :
ßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
“Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'”
D.    Syarat-syarat wajib Zakat Mal (harta)
1.      Islam
Bagi orang yang berzakat wajib beragama Islam. Dan zakat itu adalah tidak wajib bagi orang kafir asli, dan adapun orang murtad, maka menurut pendapat yang shalih, bahwa harta bendanya di berhentikan (dibekukan dahulu), maka jika ia kembali ke agama islam (seperti sedia kala), maka wajib baginya mengeluarkan zakat, dan jika tidak kembali lagi islam ,maka tidak wajib zakat.[3]
2.      Baligh dan berakal
Maka anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan membayar zakat, tetapi dibayarkan oleh wali yang menanggungnya. Begitu juga dengan anak yatim yang masih kecil.[4]
3.      Merdeka
Zakat itu tidak wajib bagi budak. Dan adapun budak muba’ah (budak yang separuh dirinya sudah merdeka), maka wajib baginya mengeluarkan zakat pada harta benda yang dia miliki, sebab sebagian dirinya merdeka.[5]
4.      Milik Penuh (Milik Sempurna)
         Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
5.      Sudah mencapai 1 nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.
         Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
6.      Sudah mencapai genap Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah seandainya kurang dari satu tahun maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat.[6] Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
E.     Zakat Harta (mal) yang Wajib di Zakati
1)      Binatang Ternak
         Hewan ternak meliputi unta, sapi/kerbau, kambing.
2)      Emas Dan Perak
         Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
         Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
         Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3)      Hasil Pertanian (tanaman dan buah-buahan)
         Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
         Semua ulama’ mazhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan adalah seper sepuluh atau sepuluh persen (10%), kalau tanaman dan buah- buahan tersebut disiram air hujan atau air dari aliran sungai . tapi jika air yang irigasi(degan membayar) dan sejenisnya, maka cukup megeluarkan lima persen(5%).
Ulama’ mazhab sepakat, selain hanafi bahwa nishab  tanaman dan buah-buahan adalah lima ausuq. Satu ausuq sama degan enam puluh geram. Satu kilo sama degan seribu gram. Maka bila tidak mencapai target tersebut , tidak wajib di zakati  secara sama.
Nishab zakatnya adalah lebih dari lima washaq. 1 washaq =60 sha 1 shoq kira- kira sebayak 2,157 kg namun ada juga megatakan sebayak 2,176 kg. sedangkan nishob zakatnya kira- kira 653 kg.
4)      Zakat harta dagangan
         Yang dianamakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki degan akat tukar  degan tujuan untuk memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang dimilikinya itu merupakan harta warisan, maka ulm’ mazhab secara sepakat tidak menamakanya harta dagangan.
         Semua madzab sepakat bahwa syartnya harus mencapai 1 tahun. Untuk menghitungnya pertama- tama harta tersebut diniatkan untuk berdagang. Apabila telah mencapai 1 tahun penuh dan memperoleh untung maka ia wajib dizakati.    
5)      Ma-din dan Kekayaan Laut
         Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
6)      Rikaz
         Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
F.     Nishab Dan Kadar Zakat
1.      Harta Peternakan
a)      Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
sebagai berikut:
Jumlah Ternak (ekor)
Zakat
30-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59
1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69
2 ekor sapi tabi'
70-79
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89
2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah. [7]
b)      Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
40-120
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200
2 ekor kambing/domba (umur 2-3 th)
201-300
3 ekor kambing/domba (umur 2-3 th)
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor (domba/kambing betina).[8]
c)      Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah. maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
Zakat
5-9
1 ekor kambing/domba (a)
10-14
2 ekor kambing/domba
15-19
3 ekor kambing/domba
20-24
4 ekor kambing/domba
25-35
1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45
1 ekor unta bintu Labun (c)
46-60
1 ekor unta Hiqah (d)
61-75
1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90
2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120
2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun (c), dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah (d).[9]
2.      Emas Dan Perak
Para ulama telah menetapkan batas nishab emas dan perak, yaitu 85 gram untuk emas atau 595 gram untuk perak. Seharusnya, kita menghitung terlebih dahulu harga per-gramnya saat ini, kemudian dikalikan untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu sebnayk 2,5%.
Dalam hal ini, nishab emas adalah sebagai berikut.
Harga emas pada saat ini Rp. 300.000
Nishab = 85 gram
Kemudian dikalikan (300.000 X 85 ) = 25.500.000
Dan barang siapa yang memiliki uang kira-kira sebanyak 25.500.000 yang lebih dari kebutuhan pokoknya dan telah lewat selama satu tahun penuh maka wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan ukuran zakatnya atau nishab adalah 2,5%
25.500.000 : 100 = 255.000 X 2,5 =  637.500
Jadi zakatnya sebesar 637.500 jika mempunyai uang sebesar 25.500.000.
G.    Mustahiq zakat harta ( orang-orang yang berhak menerima zakat harta)
Yang dimaksud degan mustahiq zakat fitrah ialah oaring yang berhak menerima zakat. Sebagai berikut di antara orang-orang yang berhak menerima zakat harta :
a.       Orang  fakir adalah orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari- hari dan tidak mampu bekrja atau berusaha.
Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai dengan kebiasaan masyarakat tertentu. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang halal dalam pandangan jumhur ulama fikih, atau yang mempunyai harta yang kurang dari nisab zakat menurut pendapat mazhab Hanafi. Kondisinya lebih buruk dari pada orang miskin. Ada pula pendapat yang mengatakan sebaliknya.
Perbedaan pendapat ini tidak mempengaruhi karena kedua-duanya, baik yang fakir dan yang miskin sama-sama berhak menerima zakat.
Orang fakir berhak mendapat zakat sesuai kebutuhan pokoknya selama setahun, karena zakat berulang setiap tahun. Patokan kebutuhan pokok yang akan dipenuhi adalah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok lainnya dalam batas-batas kewajaran, tanpa berlebih-lebihan atau terlalu irit.
Di antara pihak yang dapat menerima zakat dari kuota fakir, (bila telah memenuhi syarat membutuhkan, yaitu tidak mempunyai pemasukan atau harta, tidak mempunyai keluarga yang menanggung kebutuhannya) adalah; anak yatim, anak pungut, janda, orang tua renta, jompo, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpemasukan rendah, pelajar, para penganguran, tahanan, orang-orang yang kehilangan keluarga dan tawanan
b.      Orang miskin adalah orang yang berpegasilan sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya. Menurut Imam Abu Hanifah, miskin adalah orang yang tidak memiliki sesuatu. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, keadaan mereka lebih buruk dari orang fakir, sedangkan menurut mazhab Syafii dan Hambali, keadaan mereka lebih baik dari orang fakir. Bagi mereka berlaku hukum yang berkenaan dengan mereka yang berhak menerima zakat.
c.       Amil adalah orang yang bertugas megumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Amil juga dapat disebut degan panitia.
Yang dimaksud dengan amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang mustahik, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat .
Lembaga-lembaga dan panitia-panitia pengurus zakat yang ada pada zaman sekarang ini adalah bentuk kontemporer bagi lembaga yang berwenang mengurus zakat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Tugas-tugas yang dipercayakan kepada amil zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan) yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama fikih, antara lain muslim, laki-laki, jujur, mengetahui hukum zakat. Ada tugas-tugas sekunder lain yang boleh diserahkan kepada orang yang hanya memenuhi sebagian syarat-syarat di atas, seperti akuntansi, penyimpanan dan perawatan aset yang dimiliki lembaga pengelola zakat dan lain-lain.
Para pengurus zakat berhak mendapat bagian zakat dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah yang pantas walaupun mereka tidak bukan orang fakir dengan penekanan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (12,5%).
Perlu diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahik lain.
Para amil zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah baik dalam bentuk uang atau pun barang. Memperlengkapi gedung dan administrasi suatu badan zakat dengan segala peralatan yang diperlukan bila tidak dapat diperoleh dari kas pemerintah, hibah atau sumbangan lain, maka dapat diambil dari kuota amil sekedarnya dengan catatan bahwa sarana tersebut harus berhubungan langsung dengan pengumpulan, penyimpanan dan penyaluran zakat atau berhubungan dengan peningkatan jumlah zakat.
Instansi yang mengangkat dan mengeluarkan izin beroperasi suatu badan zakat berkewajiban melaksanakan pengawasan untuk meneladani sunah Nabi saw. dalam melakukan tugas kontrol terhadap para amil zakat. Seorang amil zakat harus jujur dan bertanggung jawab terhadap harta zakat yang ada di tangannya dan bertanggung jawab mengganti kerusakan yang terjadi akibat kecerobohan dan kelalaiannya.
Para petugas zakat seharusnya mempunyai etika keislaman secara umum, seperti penyantun dan ramah kepada para wajib zakat dan selalu mendoakan mereka begitu juga terhadap para mustahik, dapat menjelaskan kepentingan zakat dalam menciptakan solidaritas sosial serta menyalurkan zakat sesegera mungkin kepada para mustahik
d.      Muallaf adalah orang yang baru masuk islam dan imanya masih lemah .
e.       Hamba sahaya (budak)adalah orang yang belum merdeka.
f.       Gharim adalah orang yang mempuyai bayak hutang sedangkan ia tidak mampu membayarnya. Yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya
g.      Sabililih adalah orang- oaring yang berjuang di jalan allah. yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
h.      Ibnu sabil adalah orang- orang dalam perjalanan (musafir) seperji orang- orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwa dan sebagainya.    
H.    Hikmah zakat harta
Hikmah-hikmah zakat disari’atkanya zakat oleh allah adalah sebagai beriku :
a)      untuk menanamkan benih-benih ketentraman, cinta, dan kasih saying kepada sesama kaum muslim, sehingga orang yang kaya dapat megetahui bahwa zakat ini adalah hak yang diberkan allah untuk orang fakir. Atas dasar inilah zakat bukanlah suatu pemberian dari yang kaya untuk yang miskin tetapi merupakan pemberian hak bagi orang miskin.
b)      degan zakat akan tercipta keseimbagan, sehingga orang yang miskin tidak akan selamanya menjadi miskin tetapi akan mendapatkan harta yang dapat melapangkan diri dan keluarganya, serta memenuhi kebutuhannya. Oleh sebab itu, tidak akan terjadi kaya beserta keluarganya, bergelimang dalam kemewahan huingga akhir hidupnya, sementara masih banyak orang yang meninggal karena lapar dan tidak punya tempat tinggal.
c)      orang yang kaya tidak akan membenci orang yang fakir, dan orang yang fakir tidak akan dengki terhadap yang kaya, bahkan zakat akan mengembangkan rasa cinta di antara mereka.
d)     wajib diketahui oleh orang kaya bahwa hakikatnya yang dia miliki bukanlah miliknya seorang. Tetapi harta tersebut milik Allah. Semetinya dirinya  mengetahui bahwa Allah menjadikan orang kaya untuk menjadi penjaga orang miskin. Jadi jika orang yang kaya enggan memberikan hak orang fakir, maka Allah memberikan hukuman kepadanya.
e)      Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
f)       Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
g)      Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
h)      Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
i)        Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
j)        Untuk pengembangan potensi ummat
k)      Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
l)        Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
I.       Pendapat para ulama tentang zakat harta
1.      Syarat-syarat zakat harta
a)      Hanafi dan Imamiyah : berakal dan balig merupakan syarat diwajibkannya mengeluarkan zakat. Maka harta orang gila dan harta anak-anak tidak wajib di zakati.
Maliki, hambali, dan syafi’I : berakal dan balig tidk menjadi syarat. Maka dari itu, harta orang gila dan harta anak-anak wajib dizakati, walinya harus mengeluarkan nya.
b)      Hanafi, Syafi’i dan Hambali : zakat tidak diwajibkan kepada non muslim.
Imamiyah dan Maliki : bagi non muslim juga diwajibkan, sebagaimana diwajibkannya kepada orang muslim, tak ada bedanya.
c)      syarat diwajibkannya zakat adalah “milik penuh”. Setiap mazhab membahas secara panjang lebar tentang definisi milik penuh kesimpulan dari pendapat para ulama mazhab yaitu orang yang mempunyai harta itu menguasai sepenuhnya terhadap harta bendanya, dan dapat mengeluarkannya dengan sekehendaknya. Maka harta yang hilang, tidak ajib dizakati, juga harta yang dirampas (dibajak) dari pemiliknya, sekalipun tetap menjadi miliknya.
Kalau hutang, yang merupakan hak milik seseorang, tidak wajib dizakati kecuali sudah kembali berada dalam genggamannya, seperti emas kawin seorang istri yang masih belum diserahkan oleh suaminya. Sebab hutamng itu tidak bisa dianggap hak milik secara penuh kecuali setelah berada dalam genggamannya.
Imamiyah dan syafi’iyah : hutang tidak menjadi syarat untuk bebas zakat. Maka, barang siapa yang mempunyai hutang, ia wajib mengeluarkan zakat, walaupun hutang tersebut sekadar cukup sampai jatuhnya nishab bahkan imamiyah berpendapat : kalau ada seseorang yang meminjam harta benda yang wajib dizakati dan mwncapai nishab, serta berada ditangannya selama 1 tahun, maka harta hitungan itu wajib dizakati.
Hambali : hutang itu mencegah zakat. Maka barang siapa yang mempunyai hutang, an dioa mempunyai harta maka dia harus membayar hutangnya terlebh dahulu. Kalau sisa hartanya mencapai nishab zakat, maka dia harus menzakatinya. Tapi kalau tidak dia tidak wajib menzakatinya.
Maliki : hutang itu hanya mencegah zakat bagi emas dan perak tetapi tidak untuk biji-bijian, binatang ternak, dan barang tambang. Maka barang siapa yang mempunyai hutang, dan dia mempunya harta yang berupa mas dan perak yang sudah mencapai nishab, dia harus membayar hutangnya terlebih dahulu, baru emudian mengeluarkan zakatnya. Tapi kalau dia mempunyai hutang dan harta miliknya selain dari mas dan perak harta sudah mencapai nishab, maka dia tetap wajib menzakatinya.
Hanafi: kalu hutang tersebut menajdi hak Allah yang harus dilakukan oleh seseorang, dan tidak ad manuysia yang menuntutnya, seperti haji dan kifarat-kifarat, maka ia tidak dapat mencegah zakat. Tetapi kalau hutang tersebut untuk manusia atau untuk Allah dan dia memopunyai tuntutan atau tanggung jawab seperti zakat sebelumnya yang dituntut oleh seseorang imam amak dia idak wajib mengeluarkan zakat dari semua jenis hartanya, kecuali zakat tanam tanaman dan buah-buahan.
Ulama mazhab sepakat bahwa zakat itu tidak diwajibkan untuk barang-barang hiasan, tempat tinggal, pakaian alat rumah, kendaraan. Menurut imamiyah bahwa harta benda yang sudah dicairkan kedalam  emas dan perak tidak wajib dizakati.
2.      Zakat hewan ternak
Ulama mazhab sepakat bahwa yang wajib dizakati itu adalah : unta, sapi, termasuk kerbau, kambing, biri-biri. Mereka sepakat bahwa hewan sperti kuda keledai dan baghal ( hasil kawin silang antara kuda dan keledai) tidak wajib dizakati, kecuali bila termasuk pada harta dagangan. Hanafi : kuda saja untuk dizakati, kalau kuda tersebur bercampur anatar jantan dan bebtina.
3.      Zakat emas dan perak
Ulama fiqih berpendapat  emas dan perak wajib dizakati jikq cukup nisabnya. Menurut pandapat mereka, nishab emas adalah dua puluh (20) mithqal, nisab perak adalah dua ratus dirham. Mereka juga memberi syarat yaitu berlalunya  waktu satu tahun dalam keadaan nishab, juga jumlah  yang wajib dikeluarkan yaitu dua setegah persen (2,5%).
Imamiyah : wajib zakat pada emas dan perak jika berada dalam bentuk uang, dan tidak wajib dizakati jika berbentuk batang dan perhiasan.
Syafi’i, maliki dan hanafi: uang kertas tidak wajib dizakati, kecuali telah dipenuhi semua syarat, antara lain yaitu telah sampai pada nishabnya  dan telah cukup berlalunya waktu satu tahun.
Hambali: uang kertas tidak wajib dizakati, kecuali jika ditukar dalam bentuk emas atau perak.
4.      Orang-orang yang berhak menerima zakat harta
a)      Orang fakir
Hanafi : orang fakir adalah orang yang mempunyai harta kurang dari nishab sekalipun dia sehat dan mempunyai pekerjaan.
Syafi’I dan hambali: orang yang mempunyai separuh dari kebutuhannya, dia tidak bias digolongkan kedalam golongan orang faki, dan dia tidak boleh menerima zakat.
Imamiyah dan maliki: orang faqir menurut syara’ adalah orang yang tidak mempuyai bekaluntuk berbelanja selama satu tahun dan juga tidak mempuyai bekal untuk meghidupi keluarganya. Orang yang mempuyai rumah dan peralatannya  atau binatang ternak tapi tidak mencukukupi kebutuhan keluarganya selama satu tahun maka ia boleh diberi zakat.
b)      Orang miskin
Imamiyah, hanafi dan maliki: orang miskin adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk dari orang kafir.
Hambali dan syafi’i: orang faqir adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk dari pada orang miskin, karena yang dinamakan faqir adalah orang yang tidak mempuyai sesuatu, atau orang yang tidak mempuyai separuh dari kebutuhanya, sedangkan orang miskin adalah orang yang memiliki separuh dari kebutuhanya. Maka yang separuh lagi dipenuhi  degan zakat.
Para ulama mazhab sepakat sepakat selain maliki, bahwa orang yang wajib megeluarkan zakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada kedua orang tuanya, kakek neneknya, anak- anaknya dan putra- putra mereka (cucu) juga pada istrinya. Maliki justru membolehkan memberikannya kepada kakaknya dan neneknya, dan juga pada anak keturunannya, karena memberi nafkah kepada mereka tidak wajib, menurut maliki.
c)      Orang muallaf
 Orang- orang muallaf yang dibujuk hatinya adalah orang –orang yang cenderung meganggap sedekah itu untuk kemaslahatan islam.
d)     Riqab (orang –orang yang memerdekakan budak)
Ruqab adalah orang yang membeli budak dari harta zakat untuk memerdekannya. Dalam hal ini bayak dalil yang cukup dan sagat jelas bahwa islam telah menempuh berbagai jalan dalam rangka meghapus perbudakan. Hukum ini sudah tidak berlaku, karena perbudakan telah tiada.
e)      Orang  yang mempuyai hutang  
Al-gharimun adalah orang – orang yang mempuyai hutang yang dipergunakan untuk perbuatan yang bukan maksiat. Dan zakat diberikan agar mereka dapat membayar hutang mereka, menurut kesepakatan para ulama mazhab.
f)       Orang yang berada dijalan allah
Orang yang berada dijalan allah adalah menurut empat mazhab: orang – orang yang berpegang secara suka rela untuk membela islam.
Imamiyah : orang – orang yang berada di jalan allah secara umum, baik orang yang berperang, orang- orang yang megurus masjid – masjid, orang – orang yang berdinas dirumah sakit dan sekolah – sekolah, dan semua bentuk  kegiatan kemaslahatan umum.
g)      Ibnu sabil
 Ibnu sabil adalah orang asing yang menempuh pejalanan ke negeri lain dan sudah tidak punya harta lagi. Zakat boleh diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos perjalanan untuk kembali kenegerinya.
      
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Syarat-syarat zakat mal atau harta adalah
a)Islam
b)      Baligh dan berakal
c)Merdeka
d)     Milik Penuh (Milik Sempurna)
e)Sudah mencapai 1 nishab
f)   Sudah mencapai genap Satu Tahun (Al-Haul)
2.      Zakat harta yang wajib di zakati adalah
a)   Binatang Ternak yaitu Hewan ternak meliputi unta, sapi/kerbau, kambing.
b)   Emas Dan Perak
c)   Hasil Pertanian (tanaman dan buah-buahan)
d)  Zakat harta dagangan
e)   Ma-din(hasil tambang)  dan Kekayaan Laut
f)    Rikaz
B.     Saran
Makalah ini masih banyak kekurangannya karena itu jika masih ada yang belum jelas lihat di literature atau buku-buku fiqih yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Mughniyah, Muhammd, Jawad. 2004. Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: lentera.
Sunarto, Achmad. 1991. Terjemah Fat-hul Qorib,  Surabaya: Al-Hidayah.
Abyan , Amir. 1995. Fiqih, Semarang: Toha Putra
Alhusain, Imam Taqiyuddin. 1994. Kifayatul Akhyar,  Surabaya: Bina Iman.
    Thahir, Ahmad Hamid. 2008. Fiqih Sunnah. Surakarta: Ziyad Books.